ANGGARAN RUMAH TANGGA


ANGGARAN RUMAH TANGGA
YAYASAN KELUARGA TUJUH  KOTO TALAGO RIAU
PERIODE 2012 – 2014

BAB I ATRIBUT
Pasal 1
1. Logo Yayasan KELUARGA TUJUH  KOTO TALAGO adalah

BAB II KEANGGOTAAN
Pasal 2
4. Anggota Biasa adalah setiap anggota Yayasan KELUARGA TUJUH  KOTO TALAGO yang telah memenuhi persyaratan mutlak Yayasan KELUARGA TUJUH  KOTO TALAGO melalui persetujuan Dewan Pembina/Penasehat.
5. Anggota Luar Biasa adalah anggota biasa ataupun relawan yang dianggap berjasa dalam pengembangan Yayasan.
6. Anggota Kehormatan adalah Individu/Pemerhati yang mempunyai andil besar serta berjasa dalam pengembangan Yayasan KELUARGA TUJUH  KOTO TALAGO dan mendapat legitimasi khusus Dewan Pembina/Penasehat.

Pasal 3 Prosedur Penetapan Keanggotaan
7. Anggota Biasa
a) Menerima & mentaati segala peraturan yang berlaku dalam Yayasan KELUARGA TUJUH  KOTO TALAGO
b) Mendapatkan persetujuan Dewan Pembina/Penasehat.
8. Prosedur penetapan Anggota Luar Biasa & Anggota Kehormatan adalah keputusan Dewan Pembina/Penasehat.

BAB III STRUKTUR YAYASAN
Pasal 4 Dewan Pembina/Penasehat
9. Dewan Pembina/Penasehat adalah Pemegang Kekuasaan tertinggi dalam Yayasan KELUARGA TUJUH  KOTO TALAGO 
10. Segala peraturan & ketentuan serta program kerja Yayasan KELUARGA TUJUH  KOTO TALAGO adalah sepengetahuan dan persetujuan Dewan Pembina/Penasehat.
11. Dewan Pembina/Penasehat adalah Pusat Konsultasi semua anggota
.
Pasal 5 Pengurus Harian
12. Struktur pengurus harian terdiri atas :
a) Ketua
b) Sekretaris
c) Bendahara
d) Staf Departemen
13. Staf departemen dikoordinir oleh 1 (satu) orang atau lebih Koordinator Umum.

BAB IV PENGURUS HARIAN
Pasal 6
14. Pengurus Harian adalah Anggota Biasa Yayasan KELUARGA TUJUH  KOTO TALAGO yang disahkan melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pembina/Penasehat
15. Kepengurusan Yayasan KELUARGA TUJUH  KOTO TALAGO dipimpin oleh seorang Ketua.
16. Dalam melakukan Program Kerja, Ketua dibantu oleh 1 (satu) orang sekretaris, 1 (satu) orang Bendahara dan 1 (satu) orang atau lebih Koordinator Umum serta beberapa Staf Departemen.
Pasal 7 Masa Jabatan
17. Masa jabatan Pengurus Yayasan KELUARGA TUJUH  KOTO TALAGO adalah 2 (dua) tahun dalam satu periode dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.
18. Jika Ketua wafat, berhenti atau tak dapat melakukan tugas dan kewajibannya maka ia digantikan oleh Anggota Yayasan KELUARGA TUJUH  KOTO TALAGO yang dipilih melalui Musyawarah Luar Biasa ataupun melalui Hak Preoregatif Dewan Pembina/Penasehat.

BAB V KODE ETIK
Pasal 8
19. Setiap Anggota Yayasan KELUARGA TUJUH  KOTO TALAGO harus senantiasa :
a) Menjaga nama baik Dewan Pembina/Penasehat & Yayasan KELUARGA TUJUH  KOTO TALAGO 
b) Menjunjung tinggi hubungan persaudaraan sesama anggota dengan penuh rasa kasih sayang, dan saling memaafkan.
c) Mematuhi segala aturan yang ditetapkan oleh Dewan Pembina/Penasehat dan Yayasan baik yang tertulis maupun yang tak tertulis.
d) Mengikuti dan menjalankan seluruh program Yayasan KELUARGA TUJUH  KOTO TALAGO dengan rasa tanggung jawab.
e) Saling nasehat menasehati dalam Kebenaran.

BAB VI PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 9
20. Anggota akan kehilangan keanggotannya karena :
a) Meninggal dunia
b) Permintaan sendiri
c) Diberhentikan
Pasal 10 Sanksi Anggota
21. Setiap anggota akan dikenakan sanksi/hukuman apabila melakukan pelanggaran atas segala ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pembina/Penasehat & Yayasan KELUARGA TUJUH  KOTO TALAGO
22. Sanksi / hukuman yang dapat dijatuhkan kepada anggota Yayasan KELUARGA TUJUH  KOTO TALAGO adalah :
a) Teguran atau peringatan
b) Diberhentikan sementara (Schorsing)
c) Pemecatan
23. Sanksi / hukuman serta masa hukuman adalah Hak Mutlak Dewan Pembina/Penasehat.
24. Ketua Yayasan KELUARGA TUJUH  KOTO TALAGO berhak menegur dan memperingati setiap Anggota Biasa bila melakukan pelanggaran sesuai prosedur dan batasan Dewan Pembina/Penasehat.

BAB VII MUSYAWARAH
Pasal 11 Jenis-jenis Musyawarah
25. Musyawarah Besar :
Musyawarah yang dilakukan sekali dalam 1 (satu) periode sebagai wadah pemilihan, penyusunan & pelantikan pengurus baru Yayasan KELUARGA TUJUH  KOTO TALAGO untuk periode berikutnya.
26. Musyawarah Luar Biasa :
Musyawarah yang diselenggarakan karena suatu hal luar biasa atau keadaan Yayasan dianggap genting menurut Petunjuk Khusus Dewan Pembina/Penasehat.
27. Musyawarah Kerja :
Musyawarah yang didalamnya membahas program kerja Yayasan KELUARGA TUJUH  KOTO TALAGO.
28. Musyawarah Anggota :
Musyawarah evaluasi kerja Yayasan KELUARGA TUJUH  KOTO TALAGO yang dilakukan pada waktu – waktu tertentu dalam 1 (satu) periode, yaitu :
a) Evaluasi Tri Wulan untuk ½ Periode
b) Evaluasi 6 (enam) Bulan untuk ½ Periode
c) Evaluasi Tahunan dalam 1 (satu) Periode

Pasal 12
29. Peserta musyawarah adalah Dewan Pembina/Penasehat & Anggota Biasa Yayasan KELUARGA TUJUH  KOTO TALAGO serta Individu yang diperbolehkan ikut serta dalam musyawarah.
30. Musyawarah dipimpin oleh seorang ketua dibantu oleh sekretaris dan bendahara serta anggota Yayasan KELUARGA TUJUH  KOTO TALAGO.
31. Musyawarah dianggap sah, bila diikuti oleh 2/3 anggota
32. Bila tidak memenuhi quorum, musyawarah dapat diselenggarakan apabila ½ ditambah 1 (satu) setiap suara setuju dari anggota yang hadir.
33. Hasil musyawarah dilaporkan kepada Dewan Pembina/Penasehat dan dilaksanakan oleh anggota Yayasan KELUARGA TUJUH  KOTO TALAGO 

BAB VIII PERBENDAHARAAN
Pasal 13
34. Perbendaharaan Yayasan adalah kuasa Yayasan KELUARGA TUJUH  KOTO TALAGO atas rekomendasi Dewan Pembina/Penasehat.
35. Keuangan Yayasan KELUARGA TUJUH  KOTO TALAGO dipegang dan dikeluarkan oleh bendahara.
36. Pemakaian fasilitas Yayasan adalah sepengetahuan & persetujuan pihak Yayasan KELUARGA TUJUH  KOTO TALAGO.
37. Keuangan dan harta benda lainnya dapat di audit jika dianggap perlu.
38. Besarnya keuangan transparan kepada seluruh anggota.

BAB IX PENUTUP
Pasal 14
39. Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur selanjutnya dalam ketentuan tersendiri yang disahkan oleh Dewan Pembina/Penasehat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar